Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Sebelum berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom, calon wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.
Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 10 April 2002 resmi dimekarkan
sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga Kabupaten, yaitu: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Labuhan Haji, diikuti oleh Kecamatan Kluet Utara. Sementara jumlah penduduk tersedikit adalah Kecamatan Sawang. Sebagian penduduk terpusat di sepanjang jalan raya pesisir dan pinggiran sungai.
Kondisi topografi Kabupaten Aceh Selatan sangat bervariasi, terdiri
dari dataran rendah, bergelombang, berbukit, hingga pegunungan dengan
tingkat kemiringan sangat curam/terjal.
Dari data yang diperoleh,
kondisi topografi dengan tingkat kemiringan sangat curam/terjal mencapai
63,45%, sedangkan berupa dataran hanya sekitar 34,66% dengan kemiringan
lahan dominan adalah pada kemiringan kemiringan ³ 40% dengan luas
254.138.39 ha dan terkecil kemiringan 8-15% seluas 175.04 hektar
selebihnya tersebar pada beerbagai tingkat kemiringan. Dilihat dari
ketinggian tempat (diatas permukaan laut) ketinggian 0-25 meter memiliki
luas terbesar yakni 152.648 hektar (38,11%) dan terkecil adalah
ketinggian 25-00 meter seluas 39.720 hektar (9,92%).
Sementara itu, sebagian besar jenis tanah di Kabupaten Aceh Selatan
adalah podzolik merah kuning seluas 161,022 hektar dan yang paling
sedikit adalah jenis tanah regosol (hanya 5,213 ha).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar